ehmm..
sebetulnya tulisan ini sudah lama saya buat untuk dimuat di buletin bulanan pers mahasiswa di kampus saya, tapi berhubung blog ini baru
lahir tulisan saya post, supaya blog ini gak terlalu kosong :D
“Semua orang sama derajatnya dimata hukum” nampaknya pernyataan tersebut tidak berlaku di Negara kita, Indonesia. Banyak kasus yang mencerminkan bahwa hukum di negeri kita ini masih sangat kerdil, salah satunya adalah kasus yang sedang hangat diberitakan, kasus di Palu seorang anak bernama Anjar Adreas Lagaronda atau AAL (15) yang akhirnya harus masuk ke pengadilan karena dituduh mencuri sepasang sandal jepit milik anggota kepolisian Briptu Anwar Rusdi.
“Semua orang sama derajatnya dimata hukum” nampaknya pernyataan tersebut tidak berlaku di Negara kita, Indonesia. Banyak kasus yang mencerminkan bahwa hukum di negeri kita ini masih sangat kerdil, salah satunya adalah kasus yang sedang hangat diberitakan, kasus di Palu seorang anak bernama Anjar Adreas Lagaronda atau AAL (15) yang akhirnya harus masuk ke pengadilan karena dituduh mencuri sepasang sandal jepit milik anggota kepolisian Briptu Anwar Rusdi.
Kasus ini
berawal pada November 2010 AAL bersama teman-temannya berjalan melewati jalan
zebra di depan kost briptu Anwar, melihat ada sepasang sandal jepit AAL pun
mengambil sepasang sandal jepit tersebut. Pada Mei 2011 merasa sering
kehilangan sandal, Briptu Anwar memanggil AAL dan temannya. Saat diintrogasi
AAL dan teman-temannya mendapat tindak kekerasan dari Anwar dan rekannya Brigadir Satu Polisi Simson Jesipayang. Setelah itu Anwar memanggil
orang tua anak-anak tersebut, tidak terima melihat anaknya babak belur, orang
tua AAL melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan kepada anaknya oleh Briptu
Anwar dan Simson kepihak kepolisian. Namun, karena
tidak terima dirinya dilaporkan akhirnya Anwar melaporkan balik AAL atas tindak
pencurian sandal jepit miliknya.
Kasus yang
menimpa bocah dibawah umur ini bergulir sampai ke meja hijau, AAL menjalani proses
hukum di Pengadilan Negeri Palu. Atas tindakannya sebagaimana yang tertera
dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian, AAL terancam lima tahun penjara.
Sungguh memilukan
keadaan negeri ini, betapa mirisnya hanya karena sepasang sandal jepit bekas
seorang anak dibawah umur harus berhadapan dengan meja hijau, sedangkan tindak
kekerasan yang dilakukan oleh Briptu Anwar tidak dipidanakan, sang briptu hanya
dikenakan sangsi disiplin dan penundaan kenaikan jabatan serta kurungan “HANYA
21 HARI.”
Melihat dari kejadian AAL agaknya benar yang dikatan oleh Anggota Komisi III DPR,
Aboebakar Al Habsy bahwa " Hukum di Negeri kita ini ibaratkan pisau yang tajam
kebawah dan tumpul keatas” (Dikutip dari detiknews.com).
Memang benar bahwa hukum harus ditegakkan, namun bila tidak diterapkan
dengan tepat justru akan membuat cacat hukum itu sendiri. Penjara bukanlah
tempat yang baik untuk anak dibawah umur, melihat kondisi psikis anak itu
sendiri pasti tergoncang. Hal ini juga mencerminkan kesewenangan dari pihak
kepolisian kepada rakyat biasa yang dengan mudah diperlakukan sesuka hati.
Negara ini
adalah Republik Indonesia, Re-Publik yang artinya kembali kepada rakyat dimana
seharusnya rakyat mempunyai kuasa tertinggi dalam kenegaraan. Bukannya rakyat
kecil di Negara ini malah diperlakukan dengan semena-mena oleh para petinggi
Negara. Begitu banyak kejadian yang mengiris hati masyarakat, kasus AAL ini
adalah kejadian yang kesekian kalinya setelah kasus Prita Mulyasari,kasus Amar
yang dipenjara karena menendang pintu gerbang tetangganya dan masih banyak
kasus-kasus lain yang memberikan pandangan pada kita bahwa rakyat kecil dianak
tirikan oleh hukum di negeri ini.
Kasus yang
menimpa AAL ini juga menggugah hati masyarakat. Saat ini telah dibangun
beberapa posko di daerah-daerah untuk mengumpulkan sandal-sendal bekas milik
masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap AAL. Nantinya sandal-sandal yang telah terkumpul
akan diberikan kepada pihak yang memperkarakan kasus AAL. Besar harapan dari
para masyarakat agar ALL dibebaskan karena memang masalah ini tidak seharusnya
diperpanjang ke meja hijau, masih ada asas kemanusiaan yang mengajarkan untuk
bermusyawarah ketika ada masalah kecil yang skandalnya hanya mencuri sandal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar