Jumat, 27 Januari 2012

Terancam Lima Tahun Penjara Gara-Gara Sendal Jepit

ehmm.. sebetulnya tulisan ini sudah lama saya buat untuk dimuat di buletin bulanan pers mahasiswa di kampus saya,  tapi berhubung blog ini baru lahir tulisan saya post, supaya blog ini gak terlalu kosong :D

 “Semua orang sama derajatnya dimata hukum” nampaknya pernyataan tersebut tidak berlaku di Negara kita, Indonesia. Banyak kasus yang mencerminkan bahwa hukum di negeri kita ini  masih sangat kerdil, salah satunya adalah kasus yang sedang hangat diberitakan, kasus di Palu seorang anak bernama Anjar Adreas Lagaronda atau AAL (15) yang akhirnya harus masuk ke pengadilan karena dituduh mencuri sepasang sandal jepit milik anggota kepolisian Briptu Anwar Rusdi.

Kasus ini berawal pada November 2010 AAL bersama teman-temannya berjalan melewati jalan zebra di depan kost briptu Anwar, melihat ada sepasang sandal jepit AAL pun mengambil sepasang sandal jepit tersebut. Pada Mei 2011 merasa sering kehilangan sandal, Briptu Anwar memanggil AAL dan temannya. Saat diintrogasi AAL dan teman-temannya mendapat tindak kekerasan dari Anwar dan rekannya Brigadir Satu Polisi Simson Jesipayang. Setelah itu Anwar memanggil orang tua anak-anak tersebut, tidak terima melihat anaknya babak belur, orang tua AAL melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan kepada anaknya oleh Briptu Anwar dan Simson kepihak kepolisian. Namun, karena tidak terima dirinya dilaporkan akhirnya Anwar melaporkan balik AAL atas tindak pencurian sandal jepit miliknya.

Kasus yang menimpa bocah dibawah umur ini bergulir sampai ke meja hijau, AAL menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palu. Atas tindakannya sebagaimana yang tertera dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian, AAL terancam lima tahun penjara.
Sungguh memilukan keadaan negeri ini, betapa mirisnya hanya karena sepasang sandal jepit bekas seorang anak dibawah umur harus berhadapan dengan meja hijau, sedangkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Briptu Anwar tidak dipidanakan, sang briptu hanya dikenakan sangsi disiplin dan penundaan kenaikan jabatan serta kurungan “HANYA 21 HARI.

Melihat dari kejadian AAL agaknya benar  yang dikatan oleh Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy bahwa " Hukum di Negeri kita ini ibaratkan pisau yang tajam kebawah dan tumpul keatas (Dikutip dari detiknews.com).  Memang benar bahwa hukum harus ditegakkan, namun bila tidak diterapkan dengan tepat justru akan membuat cacat hukum itu sendiri. Penjara bukanlah tempat yang baik untuk anak dibawah umur, melihat kondisi psikis anak itu sendiri pasti tergoncang. Hal ini juga mencerminkan kesewenangan dari pihak kepolisian kepada rakyat biasa yang dengan mudah diperlakukan sesuka hati.

Negara ini adalah Republik Indonesia, Re-Publik yang artinya kembali kepada rakyat dimana seharusnya rakyat mempunyai kuasa tertinggi dalam kenegaraan. Bukannya rakyat kecil di Negara ini malah diperlakukan dengan semena-mena oleh para petinggi Negara. Begitu banyak kejadian yang mengiris hati masyarakat, kasus AAL ini adalah kejadian yang kesekian kalinya setelah kasus Prita Mulyasari,kasus Amar yang dipenjara karena menendang pintu gerbang tetangganya dan masih banyak kasus-kasus lain yang memberikan pandangan pada kita bahwa rakyat kecil dianak tirikan oleh hukum di negeri ini.

Kasus yang menimpa AAL ini juga menggugah hati masyarakat. Saat ini telah dibangun beberapa posko di daerah-daerah untuk mengumpulkan sandal-sendal bekas milik masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap AAL. Nantinya sandal-sandal yang telah terkumpul akan diberikan kepada pihak yang memperkarakan kasus AAL. Besar harapan dari para masyarakat agar ALL dibebaskan karena memang masalah ini tidak seharusnya diperpanjang ke meja hijau, masih ada asas kemanusiaan yang mengajarkan untuk bermusyawarah ketika ada masalah kecil yang skandalnya hanya mencuri sandal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar